Rabu, 11 Maret 2009

BIRO JASA PASPORT ONLINE

Bagi anda yang ingin ke luar negeri, dan membutuhkan pasport. Kami menawarkan Jasa Pembuatan Paspor.

Berikut kami lampirkan Daftar Harga Jasa Pembuatan Paspor, berdasarkan periode waktu selesai.

1. Paspor VVIP (Selesai dalam waktu 1 hari) : Rp.2.000.000,-
2. Paspor VIP (Selesai dalam waktu 2 hari) : Rp. 800.000.-
3. Paspor Biasa (Selesai dalam waktu 7 hari kerja) : Rp. 600.000,-

Bagi anda yang punya kesibukan, tidak perlu khawatir. Karena data syarat pembuatan pasport tersebut dapat anda e-mail dan dana jasa tersebut dapat anda transfer.

Anda cuma butuh meluangkan waktu 1(satu) hari di Kantor Imigrasi untuk proses pengambilan foto, wawancara, dan tanda tangan paspor.

Paspor bisa diantar sampai ke rumah.

Catatan : Melayani Pembuatan Paspor khusus DKI Jakarta dan Depok, untuk wilayah Depok dikenakan biaya tambahan Rp. 100.000,-

Untuk Keterangan lebih lanjut hubungi : 085881213279 / 081317418909
E-mail : justcallmeyoga@hotmail.com

Berikut dokumen - dokumen yang dibutuhkan untuk pembuatan pasport pertama kali :

1.UNTUK PRIBUMI

1.1. DEWASA

1. Akta lahir
2. Ijazah SD / SMP / SMA
3. KTP
4. Kartu keluarga
5. Buku Nikah ( jika telah menikah )
6. Surat Sponsor ( jika pekerjaan di KTP : Karyawan )

1.2. BALITA & ANAK-ANAK

1. Akta lahir anak
2. Kartu Keluarga
4. KTP Ayah & Ibu
5. Buku nikah Ayah & Ibu
6. Paspor Ayah & Ibu ( jika memiliki paspor RI )

2. UNTUK WNI KETURUNAN

2.1. DEWASA

1. Akta lahir
2. KTP
3. Kartu Keluarga
4. Akta nikah (jika telah menikah)
5. Surat Sponsor (jika pekerjaan di KTP: Karyawan)
6 .Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia
(WNI) ( jika akta lahir golongan tionghoa )
7. Ijazah SD / SMP / SMA
8. Ganti nama ( jika telah mengganti nama )

2.2. BALITA & ANAK-ANAK

1. Akta lahir anak
2. KTP Orang tua
4. Akta Nikah Orang tua
5. Kartu Keluarga
6. Ganti Nama Orang tua
( jika telah mengganti nama )
7. WNI orang tua
( Jika anak suami-isteri, yang dipakai WNI Ayah dan Jika anak luar nikah, yang dipakai WNI Ibu )
8. Paspor orang tua ( jika memiliki paspor RI )